Pengamat: Syarat-Syarat Pemakzulan Jokowi Sudah Terpenuhi


Joko Widodo saat dilantik dan diambil sumpah sebagai Presiden RI, Senin (20/10/2014)

Hukum pemakzulan pemimpin menjadi salah satu bahasan utama Komisi Bahtsul Masail, pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke 33. Sidang Komisi Bathsul Masail memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak boleh dimakzulkan tanpa alasan yang jelas. Alasan-alasan yang digariskan oleh NU untuk sahnya pemakzulkan pemimpin, di antaranya: Melanggar konstitusi, menjadi tersangka korupsi, dan/atau sudah tidak mampu lagi memimpin karena sakit.

Hukum pemakzulan pemimpin yang kemarin sudah disahkan oleh Muktamar NU mendapat tanggapan positif dari banyak pihak. Salah satu tanggapan datang dari pengamat politik NCID, Jajat Nurjaman.

“Syarat-syarat pemakzulan Jokowi yang disampaikan oleh alim ulama NU semuanya masuk akal. Saya juga apresiasi pernyataan dari Abdul Ghofur, Sekretaris sidang Komisi Waqi’iyah yang mengatakan kalau seorang pemimpin bertahan, maka NU boleh menggerakkan people power asal manfaatnya lebih besar dari pada mudharatnya. Ini pernyataan luar biasa,” ujar Jajat kepada Pribuminews.com, Kamis (6/8).

Jajat menambahkan, sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa Muktamar NU ke 33 menginsyaratkan NU akan memimpin, atau setidaknya turut serta dalam gerakan people power pemakzulan Jokowi-JK.

“Kita harus ingat. Mengacu pada maklumat PP Muhammadiyah Nomor 218/MLM/I.0/I/2015, melepaskan harga BBM kepada pasar sama saja melanggar konstitusi. Pasalnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, harga BBM tidak boleh diserahkan ke pasar,” terang Jajat.

Pada bulan November 2014 lalu, Jokowi-JK mengumumkan penetapan harga BBM diserahkan kepada pasar mengikuti harga MOPS, ICP dan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini telah merugikan rakyat Indonesia dengan mengurangi daya beli dan meningkatkan harga-harga kebutuhan pokok.

“DPR sekarang sudah tidak bisa diharapkan. Entah mengapa, DPR mandul melawan pelanggaran demi pelanggaran Jokowi-JK. Karena hukum pemakzulan sudah keluar dan syarat sudah terpenuhi, rakyat sekarang berharap NU dan Muhammadiyah bersatu gulingkan Jokowi-JK,” tutup Jajat. [ABP]

Sumber: http://pribuminews.com/06/08/2015/jajat-nurjaman-syarat-syarat-pemakzulan-jokowi-jk-oleh-nu-sudah-terpenuhi/