Habis sudah karir RAP alias Nata (27), menjadi vokalis grup band asal Kota Bandung. Wanita yang memulai karier dari menjadi vokalis pengganti itu tertangkap tangan membawa narkotika golongan satu.
Polisi menangkap Nata di apartemennya di Jalan Adhyaksa Raya, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul.
Dari tangan Nata, polisi menemukan sabu sebanyak dua paket kecil dibungkus plastik klip dan sebanyak 12 butir inex yang dibungkus plastik klip. Kepada petugas Nata mengaku sudah menjadi pengguna sabu sejak 2000. Ia sengaja mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Setidaknya seminggu sekali ia menggunakan barang haram tersebut.
"Biasanya patungan atau beli sendiri," ujar wanita bertato di bagian punggungnya tersebut ketika berbincang dengan petugas di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta.
Janda beranak satu ini mengatakan, sabu itu dibelinya dengan harga Rp 1,6 juta per gramnya.
Nata yang manggung dari kafe ke kafe itu membeli sabu dengan upahnya sebagai seorang vokalis band Red X. Sekali manggung, Nata bisa mengantongi uang Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
"Tergantung manggungnya di mana. Kalau di luar Jabar honornya bisa Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," ujar Nata yang mengaku baru manggung di Jambi sebulan lalu. Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Erma Widyatno, mengatakan, Nata merupakan target operasi jajarannya.
Adapun Nata ditangkap Selasa 1 September 2015 sekitar pukul 01.00 setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari.
"Setelah memastikan adanya tersangka dan barang bukti, petugas kami melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi dengan tersangka di apartemennya," ujar Ermi didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Nugroho Arianto, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta.
Dikatakan Ermi, tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam botol permen karet.
Permen karet itu disembunyikannya di tas koper di apartemennya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nata mengaku jika sabu dan belasan ekstasi tersebut didapat dari Marshanda yang diakuinya sebagai sepupu.
"Tersangka mengaku hanya dititipkan sabu dan inex oleh sepupunya. Marshanda sendiri kini menjadi buronan kami. Kami juga melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ermi.
Ermi menyebut, Nata dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Nata menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman."Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling besar Rp 10 miliar," ujar Ermi.
Nata yang manggung dari kafe ke kafe itu membeli sabu dengan upahnya sebagai seorang vokalis band Red X. Sekali manggung, Nata bisa mengantongi uang Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
"Tergantung manggungnya di mana. Kalau di luar Jabar honornya bisa Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," ujar Nata yang mengaku baru manggung di Jambi sebulan lalu. Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Erma Widyatno, mengatakan, Nata merupakan target operasi jajarannya.
Adapun Nata ditangkap Selasa 1 September 2015 sekitar pukul 01.00 setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari.
"Setelah memastikan adanya tersangka dan barang bukti, petugas kami melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi dengan tersangka di apartemennya," ujar Ermi didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Nugroho Arianto, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta.
Dikatakan Ermi, tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam botol permen karet.
Permen karet itu disembunyikannya di tas koper di apartemennya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nata mengaku jika sabu dan belasan ekstasi tersebut didapat dari Marshanda yang diakuinya sebagai sepupu.
"Tersangka mengaku hanya dititipkan sabu dan inex oleh sepupunya. Marshanda sendiri kini menjadi buronan kami. Kami juga melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ermi.
Ermi menyebut, Nata dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Nata menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman."Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling besar Rp 10 miliar," ujar Ermi.
(sumber)