Pasal penghinaan terhadap presiden sesungguhnya saat ini telah hilang dari KUHP setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pemerintahan Jokowi kembali memasukkannya ke dalam draf revisi RUU KUHP yang diserahkan ke DPR awal Juni lalu.
Isi pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Usulan pemerintah untuk menghidupkan kembali 'Pasal Penghinaan Presiden' mendapat penolakan dan kecaman publik. Di sosial media, publik netizen mengungkapkan penolakan dan kecaman.
Namun, ada netizen yang justru mengkhawatirkan kalau pasal penghinaan terhadap presiden diberakukan kembali maka Jokowi sendiri yang akan 'kena'.
"Jokowi buat apa susah-susah mengajukan aktivasi UU soal penghinaan Presiden. Toch semua tahu, siapa yang sering melecehkan lembaga kepresidenan saat ini.
Siapa yang suka main tandatangan KEPPRES tanpa dibaca dahulu? I don't read what i sign? Siapa yang suka main revisi Perppu hanya 2 hari? Siapa yang bahasa Inggrisnya ditertawakan rakyat dunia, padahal ia seorang presiden? Siapa yang cengengesan saat ada tamu presiden dari luar?" tulis netizen Giralda Aufa Naim di laman facebooknya.
Bahasa Inggris Jokowi Jadi Olokan Media Singapura |