AWAS MODUS ! Janji Jadikan Sekretaris Pribadi, Manajer ini Leluasa Setubuhi Gadis SMA


Manajer sebuah perusahaan outsourcing di Surabaya Selatan, Nugroho Edy Leksono (34), asal Sukodono, Sidoarjo, dengan luluasa mengajak adegan ranjang dengan gadis SMA.


Sebut saja Intan (16). Gadis yang masih segar ini terus dibujuk dan dirayu akan dijadikan sekertaris pribadinya jika mau ditiduri. Apalagi dengan penampilan perlente sang manajer, siswi ini pun tergoda.

Apalagi Edy juga telah menempati rumah kos yang bisa digunakan untuk berdua bersama siswi cantik ini. Namun, kini siswi salah satu satu SMA di Surabaya ini tengah hamil 8 bulan.

Dalam kondisi mengandung janin sang manajer, Edy tak terlihat di tempat kosnya. Manajer itu pun jarang lagi menemui Intan. Manajer yang biasa disapa Nugi ini kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.

Terpincutnya Manajer Nugi dengan Intan sebenarnya difasilitasi perusahaan sendiri. Perusahaan dan keluarga karyawan menggelar rekreasi bersama. Nugi melihat cewek seger. Setelah didekati, ternyata putri dari salah satu anak buahnya.

Komunikasi Nugi dengan Intan berlanjut. Mereka saling BBM-an. Padahal Nugi sudah beristri dengan satu anak. Intan juga tahu. Tapi mereka tetap berhubungan asmara sejak Juni 2013.

Istri Nugi tahu dan meminta Intan memutuskan hubungan dengan suaminya. Namun Intan tak peduli. Di lain sisi, Nugi diminta menunjukkan keseriusannya. Nugi dan Intan pun beberapa kali berhubungan badan.
 
Kadang keduanya melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Kendangsari dan Jemursari Surabaya. Keduanya juga pernah melakukan hubungan suami-istri ini di kost tersangka di Siwalankerto.

“Saya tahu saat dia hamil. Saya pun sudah menikahinya secara siri. Saya masih ingat, dikenalkan sendiri oleh ayahnya. Tapi sekarang saya pasrah dengan kondisi yang sudah seperti ini,” kata Nugi

Namun perusahaan tahu dan kini dipecat. Sejak itu, mantan manajer ini meninggalkan Intan. Keluarga siswi memilih membawa persoalan itu ke polisi.

“Tersangka kami amankan di rumahnya. Perbuatannya tetap salah karena menyetubuhi anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.
(Muh Zainuddin)(sumber)