[2013] PDIP: Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan 'Penjilat' | [Setelah Berkuasa]: Itu Pasal Wajar



[2013] - Saat PDIP jadi oposisi.

Eva Sundari: Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan 'Penjilat'

[3 April 2013] Eva menjelaskan, jika pasal ini kembali dimasukkan dalam RUU KUHAP, akan memunculkan politisi 'penjilat' dan menghidupkan kembali pola Asal Bapak Senang (ABS) seperti era Orde Baru dan era kolonial Belanda.

"Jadi ini banyak agenda yang terkesan menjilat. Kalau ini disahkan, ya berarti kita balik lagi ke zaman Belanda. Dan itu akan menurunkan kualitas demokrasi kita dan equality before the law,"

http://news.liputan6.com/read/552087/eva-sundari-pasal-penghinaan-presiden-lahirkan-penjilat

***

Dua tahun kemudian ...

[2015] - Setelah PDIP berkuasa dengan menempatkan 'petugas partainya' yang bernama Jokowi sebagai Presiden.

Eva Sundari: 'Wajar Jokowi Ingin Munculkan Pasal Penghinaan Presiden'
(5 Agustus 2015)

Politikus senior PDIP Eva Sundari mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden wajar adanya lantaran tak bermaksud mencederai asas kesamaan di mata hukum. Dia menegaskan, pasal ini bertujuan melindungi kehormatan presiden dari perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

"Kenapa presiden tidak boleh (mengajukan)? Presiden juga manusia lho, walau dia presiden, simbol negara, tapi punya hati dan perasaan. Jadi, ide tersebut masuk akal," ujar Eva Sundari, Rabu (5/8).

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/08/05/nsl9iu365-wajar-jokowi-ingin-munculkan-pasal-penghinaan-presiden

***

JADI YANG PENJILAT SIAPA???