Ternyata Angeline Dapat Warisan Vila Mewah Ayah Angkat


Bocah 8 tahun korban pembunuhan di Denpasar, Bali, Angeline (Engeline) disebut menjadi salah satu ahli waris dari Douglas Bruce Scarborough. Anak ini disebut merupakan anak kesayangan Douglas meski statusnya hanyalah anak angkat.



Porsi warisan yang didapat Angeline dari Douglas terbilang cukup besar. Salah satunya adalah vila mewah di daerah Canggu.

Berdasarkan pengakuan tetangga dekat rumah ibu angkat Angeline, Margriet, sebelumnya tertulis Margareth, Alimun, 50 tahun, vila tersebut dibangun bersamaan dengan pembangunan rumah di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

"Dulu waktu bangun rumah ini, dia juga membangun vla di Canggu itu," ujar Alimun, Rabu, 17 Juni 2015.

Alimun mengaku hanya mengetahui sedikit latar belakang Margriet. Menurut dia, Margriet punya usaha sewa kost-kostan.

"Itu saja yang saya tahu," ungkap dia.

Pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapurah mendapat temuan porsi warisan yang diterima Angeline. Menurut dia, Angeline mendapat warisan 60 persen dari total kekayaan Douglas.

"Dia dapat 60 persen. Ada sumber yang sudah saya gali. Datanya seperti itu," kata wanita yang kerap disapa Ipung ini.

Tetapi, Ipung mengaku belum mendapat data rinci terkait apa saja yang didapatkan Angeline. "Kita belum melakukan penyelidikan sampai ke sana. Satu-satu dulu kita selesaikan. Tapi nanti pasti akan masuk ke sana," kata Ipung.

Hal ini dibenarkan oleh mantan pengacara Margriet, M Ali Sadikin. Berdasarkan keterangan kliennya, Angeline memang menjadi salah satu pewaris kekayaan Douglas, didasarkan akta pengangkatan anak di hadapan notaris.

"Dalam akta tertanggal 24 Mei 2007 itu dijelaskan jika Angeline sebagai salah satu ahli waris," kata Ali.

Menurut Ali, penyidik pun sempat menanyakan persoalan pembagian warisan kepada Margriet. Tetapi, Margriet justru menjawab pembagian itu tidak ada.

"Margriet mengatakan tidak ada. Saya dan penyidik juga menanyakan apakah ada akta lain atau surat wasiat mengenai pembagian harta warisan, Margriet menjawab tidak ada," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Margriet yang baru, Hotma Sitompul justru berencana akan menggugat P2TP2A lantaran terlalu sering mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan kliennya. Dia menilai pernyataan itu tidak berdasar.

"P2TP2A memberikan keterangan yang memojokkan klien kami tanpa didasari bukti dan fakta. Akan kami tuntut," ungkap dia.

Hotma lantas kembali mempertanyakan kinerja P2TP2A. Ini lantaran lembaga tersebut terlalu banyak bicara.

"Selama ini kerjanya apa? Begitu ada kasus ini ngoceh sana sini," ungkap dia.

Selanjutnya, Hotma menyerahkan proses ini kepada penyidik. Dia percaya, penyidik akan bekerja secara profesional, namun bukan tidak mungkin mendapat intervensi lantaran terlalu banyaknya opini yang beredar tanpa fakta.

"Saya percaya polisi profesional. Tapi kalau terus diopinikan, kami khawatirkan goyang juga," kata dia.

Lebih lanjut, Hotma mengancam akan menuntut setiap orang yang mengeluarkan pernyataan tanpa bukti. "Semua pihak tanpa bukti akan kami tuntut secara hukum," ancam Hotma.

(Ism, Laporan: Berry Putra)