Ibadah haji adalah rukun Islam yang terakhir dan wajib hukumnya bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya baik secara keuangan maupun kesehatan jasmani dan rohani. Allah menjanjikan surga bagi hambanya yang melaksanakan ibadah haji dengan mabrur. Jadi, tidak heran jika setiap umat muslim di dunia tentu ingin melaksanakan ibadah haji.
Saat ini proses keberangkatan haji bisa dibilang mudah berkat adanya dukungan pemerintah. Namun, pernahkah kamu membayangkan bagaimana pelaksanaan haji pada masa penjajahan? Ternyata di masa penjajahan, umat muslim yang memiliki keinginan untuk berangkat haji harus memiliki kesabaran ekstra karena campur tangan pemerintah kolonial Belanda.
1. Pandangan Pemerintah Belanda Terhadap Ibadah Haji
Pada masa penjajahan, pemerintah Kolonial Belanda merasa khawatir dengan orang-orang yang pergi haji. Pasalnya saat berada di Mekkah, maka sudah tidak ada lagi kasta, warna kulit, ataupun jabatan sehingga membuat para haji menyadari bahwa semua orang itu memiliki hak yang sama dan bisa memicu pemberontakan.![Pemberangkatan haji dari teluk Bayur [Image Source]](http://boombastis.com/wp-content/uploads/2015/09/pemberangkatan-haji-dari-teluk-Bayur.jpg)
Pemberangkatan haji dari teluk Bayur [Image Source]
2. Perubahan Peraturan Ibadah Haji dari Tahun 1852 hingga 1831
Menghadapi kondisi umat Islam di Indonesia, tahun 1825 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan yang berhubungan dengan ibadah haji. Dalam peraturan tersebut, jemaah haji dari pulau Jawa diwajibkan membayar 110 gulden untuk mendapatkan izin berangkat haji dan harus berangkat dengan kapal Belanda. Bagi mereka yang tidak mengambil izin akan dikenakan dengan sebesar 1000 gulden.![Jemaah Haji di Kapal Milik Inggris [Image Source]](http://boombastis.com/wp-content/uploads/2015/09/Jemaah-Haji-di-Kapal-Milik-Inggris.jpg)
Jemaah Haji di Kapal Milik Inggris [Image Source]
3. Perubahan Peraturan dari Tahun 1852 hingga 1889
Tahun 1852 peraturan kembali diubah. Surat izin atau paspor haji masih diwajibkan tapi gratis dan tidak ada denda pajak. Namun, Gubernur pemerintah Belanda menginstruksikan pengawasan yang lebih ketat kepada para haji. Gubernur Pesisir Barat Sumatera diharuskan “mengawasi dengan bijaksana tindakan-tindakan para haji pada umumnya dan memberikan laporan yang telah berangkat ke Mekah atau yang telah kembali dari Mekah”. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah Belanda. Terutama terhadap jemaah haji yang berasal dari daerah rawan pemberontakan.![Calon Jemaah Haji [Image Source]](http://boombastis.com/wp-content/uploads/2015/09/Calon-Jemaah-Haji.jpg)
Calon Jemaah Haji [Image Source]
4. Kapal Haji dan Karantina Haji
Tahun 1825 orang Nusantara yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya berangkat dengan kapal khusus pengangkut jemaah haji yang disediakan oleh Syaikh Umar Bugis. Mengetahui banyaknya jemaah haji setiap tahunnya, Inggris ikut melakukan bisnis pengangkutan haji. Begitu pula dengan orang Arab yang ada di Batavia.![Jemaah Haji baru tiba di Pulau Onrust [Image Source]](http://boombastis.com/wp-content/uploads/2015/09/Jemaah-Haji-baru-tiba-di-Pulau-Onrust.jpg)
Jemaah Haji baru tiba di Pulau Onrust [Image Source]
Menunaikan ibadah haji pada masa penjajahan tentu lebih sulit dengan batasan-batasan yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial. Perubahan-perubahan peraturan tersebut memang ditujukan untuk membatasi gerak para cendekiawan Islam. Pemerintah kolonial khawatir para haji inilah yang nantinya memicu pemberontakan terhadap para penjajah. Sejarah ternyata juga menunjukkan bahwa haji yang pulang berkontribusi untuk kemerdekaan tanah air dalam melawan penjajah.
(sumber)