KPK Setuju Dibubarkan Oleh Megawati, Asalkan…


megawati bubarkan kpk


Pada peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), Presiden RI ke lima sekaligus Ketua Umum PDI P mengatakan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera dibubarkan. Beliau menilai KPK sudah melewati kewenangannya sebagai lembaga ad hoc.

“Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan,”

Pernyataan beliau ini langsung membuat heboh netizen yang hanya membaca berita berita yang beredar dari judulnya saja tanpa melihat lebih dalam isi dari pernyataan Megawati tersebut. Hingga menimbulkan efek berantai dan pernyataan miring dan negatif sehubungan dengan pernyataan ini.

Bahkan pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, mengaku tak habis pikir dengan apa yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI P) Megawati Soekarnoputri yang menghendaki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dibubarkan.

Tapi sebenarnya sangat wajar kalau KPK dibubarkan, bahkan KPK pun juga menyebut pernyataan Megawati tersebut wajar, bahkan menyetujui pernyataan itu.

Kenapa? Kalau kita melihat lanjutan dari pernyatan Megawati tersebut, kita pasti juga akan menyetujui juga kalau KPK dibubarkan

megawati
http://www.cnnindonesia.com/politik/20150818152757-32-72930/pdip-megawati-tak-minta-kpk-dibubarkan-sekarang/

Mega becerita, selama ini dia bertanya-tanya sampai kapan KPK bakal berdiri di Indonesia. Jawabannya, kata Mega, KPK bakal tetap berdiri selama korupsi ada. Menurutnya kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk mempertahankan eksistensinya.

“Saya sadar dengan pernyataan ini, saya bakal di-bully di media sosial. Tapi tentu saja menurut saya ini pemikiran yang logis,”

Nah dari pernyataan Megawati ini sebenarnya memang tidak ada pernyataan yang berlebihan. Pelaksana Wakil Ketua KPK Indrianto Senoadji mengatakan jangankan KPK, semua lembaga pemberantasan korupsi semisal Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kejaksaan tidak lagi diperlukan apabila Indonesia sudah tidak ada korupsi.

Namun pernyataan ini jangan dibaca secara parsial, harus secara keseluruhan. Kalau memang sudah tidak ada korupsi, KPK memang tidak lagi diperlukan. Selama korupsi masih ada. KPK tetap dibutuhkan, makna yang bisa ditarik dari pernyataan Bu Mega adalah pejabat harus bersih dari korupsi apapun bentuknya.

Sebenarnya sangat sayang sekali kalau pernyataan sepenting ini hanya dikutip sebagian dan tidak menyertakan makna seluruhnya dari pernyataan Megawati. Apapun itu bentuknya selama korupsi masih ada KPK tetap akan berdiri. Dan kuncinya ada di para pejabat. Betul? Berikan komentarmu!