Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyandera penanggung pajak yang merupakan warga negara Korea berinisial HJH. Penunggak ini ditangkap saat berada di Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juni 2015.
"Dia salah satu target kami," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Lapas Klas IIa Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2015.
HJH adalah Direktur Utama PT TM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6). Kini, HJH disandera di lembaga pemasyarakatan Klas IIa Salemba sejak Kamis petang lalu.
Tersandera diketahui menunggak pajak sebanyak Rp 2 miliar. Sebelumnya, Subdirektorat Penagihan Pajak telah meminta HJH melunasi pajaknya, tetapi warga negeri ginseng tersebut malah kabur ke negeri asalnya.
Keberadaan HJH yang sudah datang di Indonesia dilaporkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Ditjen Pajak. HJH diketahui datang untuk menandatangani faktur. "Setelah tanda tangan, kami langsung meringkusnya dan membawa ke lapas," ujar Kasubdit Penagihan Ditjen Pajak, Lindawaty.
Ide penyanderaan HJH sudah muncul sejak awal Juni lalu. Buktinya, Kemenkeu sudah meneken Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 sejak 9 Juni 2015.
Haniv berharap penyanderaan ini bisa membuat penunggak pajak takut dan segera melunasi hutang pembayaran. Kini, Kementerian sudah mengantongi Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 wajib pajak.
HJH bakal ditahan hingga enam bulan di Lapas Salemba. Jika dia manut membayar pajak, maka ia akan dibebaskan.
"Kami yakin ini akan menimbulkan detterent effect bagi penunggak yang lain," kata Haniv.
