Pihak produsen air minum dalam kemasan merk "Anita" mengakui bahwa selama ini telah mencuri air milik Palyja untuk dijual kembali. Hal tersebut terungkap pada penertiban yang dilakukan Palyja, Selasa (13/4/2015) lalu.
Meyritha Maryanie, Kepala divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja mengatakan, Senin (27/4/2015), pengakuan produsen air kemasan tersebut telah dijadikan sebagai salah satu bukti laporan ke kepolisian. Bukti-bukti laporan tersebut tercatat dengan nomor lapor: LP/474/IV/2015/PMJ/Restro Jakbar.
Meyritha menuturkan, produsen air minum tersebut tak bisa berkelit setelah petugas Palyja menemukan dua unit sambungan by pass atau membuat pipa sambungan sebelum meter air dan satu unit sambungan ilegal atau menyambung langsung dari pipa transmisi Palyja oleh tim Non Revenue Water (NRW) Palyja di pabrik miliknya.
Di lokasi produksi yang beralamat di Jalan Telaga Bojong No. 28, Cengkareng, itu juga ditemukan ribuan botol plastik kemasan air minum berukuran 240 ml, 600 ml dan 1.500 ml. Selain itu, petugas Palyja juga menemukan 8 unit tangki air berukuran 7.700 liter.
"Sebanyak 3.800 m3 air per bulan dapat kami selamatkan berkat hasil penertiban sambungan ilegal di pabrik produsen air minum Anita dan wilayah Telaga Bojong ini. Angka itu setara dengan konsumsi air oleh lebih dari seribu orang," kata Meyritha.
Adapun sambungan ilegal yang dilakukan oleh produsen air minum "Anita" tersebut adalah satu dari 15 temuan illegal connection dan dua temuan illegal use di wilayah sekitar Telaga Bojong.
"Kami akan terus lakukan penertiban sambungan ilegal sebagai bentuk komitmen kami terhadap pelanggan dan calon pelanggan yang mengalami kerugian akibat tindakan pencuri air," ujar Meyritha.